JEMBER – Pemerintah resmi menunjuk empat platform Lokapasar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pedagang di platform mereka. Keempatnya adalah , yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Penunjukan berlaku pada 1 Juli 2026, namun penerapannya akan efektif mulai 1 Agustus 2026 setelah melewati masa transisi selama satu bulan. Pemerintah berharap masing-masing Lokapasar masif menyesuaikan sistem sekaligus melakukan sosialisasi kepada para pengguna platform mereka.

Bukan Jenis Pajak Baru
Kebijakan ini bukanlah pengenaan pajak baru bagi pelaku usaha. Pemerintah hanya mengubah mekanisme administrasi perpajakan. Sebelumnya, pedagang menyetor sendiri namun kini Lokapasar langsung memungut pajak tersebut dari aplikasi tanpa mengurangi hak-hak pengguna layanan.
Sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025, Lokapasar yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang yang memenuhi persyaratan. Namun, pedagang dengan omzet tertentu yang masih berada di bawah batas dapat memperoleh pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku setelah menyampaikan informasi kepada pihak Lokapasar.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital tanpa menambah jenis pajak baru. Pemerintah menilai perubahan tersebut lebih berfokus pada penyederhanaan proses administrasi, sehingga sistem perpajakan menjadi lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan perkembangan ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia.
Menanggapi hal ini, Nurul Rachmawati MS berharap setiap kebijakan pemerintah harus berpihak kepada pelaku UMKM, khususnya para pelaku usaha mikro yang masih berada pada tahap merintis.
“Kalau tujuannya menyederhanakan administrasi pajak, tentu kami mendukung. Tetapi implementasinya harus yang jelas. Jangan sampai pelaku UMKM yang baru berkembang justru merasa terbebani karena belum memahami mekanismenya,” ujar Nurul.
Ia menambahkan, pemerintah perlu memastikan bahwa pelaku usaha dengan omzet kecil tetap memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, lokapasar juga harus aktif memberikan informasi yang jelas. Targetnya, para pelaku UMKM pengguna layanan mereka dapat mudah mencerna dan memahaminya sehingga proses transisi berjalan lancar.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional. Semangat mereka untuk berusaha harus tetap dijaga. Regulasi sebaiknya menjadi instrumen yang mempermudah kepatuhan, bukan menjadi hambatan bagi masyarakat yang sedang membangun usahanya,” katanya.
Nurul juga mendorong agar pemerintah terus memperkuat pendampingan, literasi keuangan, dan literasi perpajakan bagi pelaku UMKM. Menurutnya, ketika pelaku usaha memahami manfaat dan mekanisme perpajakan dengan baik, kepatuhan akan tumbuh secara alami tanpa menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan. (timms)





