JEMBER – Kader Partai Golkar, Nurul Rachmawati Machmud Sardjujono menyatakan dukungannya terhadap pemungutan pajak melalui lokapasar atau marketplace. Saat ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menunjuk empat lokapasar sebagai rekanan pemungut pajak. Keempatnya adalah Tokopedia, Shopee, Blibli dan Lazada.
“Pajak merupakan instrumen penting bagi negara, namun implementasinya jangan sampai membebani pelaku UMKM yang sedang merintis usahanya,” ujar Nurul pada Kamis 2 Juli 2026.
Pemungutan Pajak Melalui Lokapasar Efektif 1 Agustus 2026
DJP Kemenkeu RI secara resmi akan memulai pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Agustus 2026. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Nantinya lokapasar akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) penjualan pedagang. Namun, DJP menegaskan bahwa kebijakan bukan untuk pelaku usaha mikro atau pedagang kecil yang omzetnya minim. Pemungutan pajak hanya menyasar pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta pertahun.
Pedagang dengan omzet di bawah ambang batas tersebut bebas dari pungutan pajak yang dimaksud. Mereka hanya wajib menyerahkan surat pernyataan omzet kepada pihak lokapasar tempat mereka berjualan. Syarat ini tentunya tidak memberatkan.
“Pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha melalui marketplace. Sekali lagi, yang berubah hanya mekanismenya, dari sebelumnya pedagang menyetor sendiri pajaknya, kini langsung melalui marketplace. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil,” Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu RI pada Rabu (1 Juli 2026).





