Sudah Puluhan Tahun Ada, Mengapa Perlindungan Pekerja Jember Masih Tertinggal?

JEMBER – Ada satu ironi yang selama ini luput dari perhatian. Kita sering berbicara tentang pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, hingga produktivitas masyarakat. Namun ketika berbicara tentang perlindungan pekerja, kenyataannya masih jauh dari kata ideal.

Kabupaten Jember memiliki 1.535.617 penduduk yang bekerja. Dari jumlah itu, sekitar 1.189.799 orang atau 77,48 persen merupakan pekerja Non-Penerima Upah (Non-PPU)—petani, pedagang, nelayan, pelaku UMKM, pekerja lepas, hingga mereka yang setiap hari menggantungkan penghasilan pada tenaga dan kesehatan fisiknya. Mereka adalah tulang punggung ekonomi daerah, tetapi juga kelompok yang paling rentan ketika musibah datang.

Sayangnya, perlindungan sosial belum berjalan secepat pertumbuhan jumlah pekerja. Hingga hari ini, kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan di Jember baru berada di kisaran 320 ribu peserta. Angka itu bahkan belum mampu mencakup seluruh pekerja sektor Penerima Upah (PPU) yang secara potensi saja mencapai 345.818 orang. Artinya, masih ada kesenjangan yang sangat lebar, apalagi jika melihat hampir 1,2 juta pekerja informal yang seharusnya menjadi sasaran utama perluasan kepesertaan.

Ironisnya lagi, perjalanan perlindungan tenaga kerja di Indonesia bukan cerita baru kemarin. Sejak era ASTEK pada akhir dekade 1970-an yang kemudian bertransformasi menjadi Jamsostek dan kini BPJS Ketenagakerjaan, semangatnya tetap sama–melindungi pekerja Indonesia dari risiko kehilangan penghasilan akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Namun setelah puluhan tahun perjalanan itu, cakupan perlindungan di daerah seperti Jember masih bergerak lambat. Nama lembaganya boleh berubah, regulasinya terus beradaptasi, tetapi tantangan terbesarnya ternyata tetap sama: bagaimana membuat masyarakat menyadari bahwa perlindungan bukanlah kebutuhan setelah musibah terjadi, melainkan sebelum musibah itu datang.

Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Momentum Lindungi 1,2 juta Pekerja Informal di Jember.

Hari ini, sebenarnya pemerintah telah memberikan potongan 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya memperluas perlindungan bagi pekerja informal. Kebijakan ini berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Bagi pekerja BPU di luar sektor transportasi, diskon berlaku dari April hingga Desember 2026. Dengan iuran sekitar Rp8.400 per bulan, peserta tetap memperoleh manfaat penuh berupa perlindungan kecelakaan kerja, santunan kematian Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga Rp174 juta.

Karena itulah kebijakan diskon iuran 50 persen seharusnya tidak dipandang sekadar potongan harga. Ini adalah momentum untuk mengejar ketertinggalan perlindungan bagi jutaan pekerja yang selama ini berada di luar sistem.

Sekretaris PD KPPG Kabupaten Jember sekaligus pendiri Rumah Aspirasi Jekalesa, Nurul Rachmawati MS, melihat kesempatan ini sebagai momentum yang tidak boleh disia-siakan.

“Mumpung belum akhir tahun, diskon iuran ini bisa jadi alternatif tabungan risiko bagi pekerja informal yang jumlahnya lebih dari 1,2 juta jiwa di Jember. Dengan biaya yang sangat terjangkau, masyarakat sudah bisa melindungi diri dan keluarganya apabila sewaktu-waktu terjadi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.”

Menurut Nurul, selama ini tantangan terbesar bukan semata-mata besaran iuran, melainkan cara masyarakat memandang BPJS Ketenagakerjaan. Banyak yang masih melihatnya sebagai biaya, padahal sesungguhnya ia adalah investasi rasa aman. Sebab ketika risiko datang, yang diselamatkan bukan hanya pekerjanya, tetapi juga masa depan keluarganya. (timms)

Jelbuk · Kalisat · Ledokombo · Sukowono · Sumberjambe — Lima kecamatan yang saling terhubung dalam satu kawasan, satu harapan, satu perjuangan.

“Berpolitik suka cita, semua karena cinta.”

Kontak


© 2026 nuruljekalesa.id — Nurul Rachmawati MS.
Seluruh hak cipta dilindungi