JEMBER, Pelaku UMKM kini bisa ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kementerian UMKM telah memperluas akses pasar bagi pelaku usaha melalui aplikasi SAPA UMKM.
Sekretaris Kementerian UMKM, Loto Srinaita Ginting menjelaskan, pelaku UMKM memiliki potensi besar menjadi penyedia berbagai kebutuhan pemerintah.
Loto menegaskan pentingnya penyederhanaan akses, agar pelaku UMKM dapat memanfaatkan peluang pemasaran dan pengadaan pemerintah.
“Platform SAPA UMKM ini dihadirkan sebagai solusi untuk membantu pelaku UMKM menjangkau pasar yang lebih luas dan terstruktur,” ujar Loto.
Pemerintah juga telah menunjukkan dukungan nyata terhadap pengembangan UMKM melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Aturan tersebut mewajibkan alokasi minimal 40 persen belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk UMKM.
Berdasarkan data LKPP, realisasi belanja pemerintah kepada usaha mikro dan kecil hingga awal Juni 2026 telah melampaui target yang ditetapkan. Yakni mencapai Rp113,84 triliun atau 43,54 persen dari total pengadaan.
Selain kebijakan afirmatif tersebut, LKPP juga memberikan berbagai kemudahan bagi UMKM. Seperti paket pengadaan khusus, kesempatan bagi usaha yang belum memiliki pengalaman maupun yang baru berdiri, serta fasilitas pembayaran uang muka untuk mendukung kelancaran usaha.
Melalui SAPA UMKM, Kementerian UMKM tidak hanya membangun basis data nasional UMKM, tetapi juga menciptakan ekosistem layanan yang menghubungkan pelaku usaha dengan berbagai program pemberdayaan.
“Platform ini memungkinkan pengusaha mengakses layanan legalitas usaha, sertifikasi, pembiayaan, pelatihan, pemasaran, hingga kemitraan dalam satu sistem yang terintegrasi,” pungkas Loto.
Sumber referensi: www.umkm.go.id





